Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa pekerja yang memiliki kewajiban untuk mengikuti kepesertaan Tapera yang telah dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 7.
Berikut beberapa pekerja yang wajib mengikuti kepesertaan Tapera, (29/5/2024):
1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
2. Kepolisian Republik Indonesia
3. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara
5. Pejabat Negara
6. Buruh pabrik
7. Pekerja atau buruh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Desa)
8. Warga Negara Asing yang telah membayar simpanan dan memiliki visa kerja di Indonesia minimal 6 bulan.
9. Pegawai Bank Indonesia
10. Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
11. Pegawai BP Tapera
12. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain untuk memperoleh penghasilan
Selain itu juga terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti kepesertaan Tapera yaitu calon peserta minimal berusia 20 tahun atau berstatus sudah menikah, serta berpenghasilan per bulan maksimum Rp8 juta atau memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum
(Taufik Fajar)