JAKARTA – Link cara lihat gaji sudah dipotong iuran Tapera atau tidak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberian kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya paling lambat berlaku hingga 2027. Peraturan tersebut berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang ingin mengetahui atau melakukan pengecekan terhadap status pemotongan gaji iuran Tapera.
Pemberi kerja wajib melakukan penyetoran jumlah simpanan setiap bulannya yang paling lambat disetor tanggal 10 di tiap bulannya. Pemberi kerja wajib membayar jumlah iuran sekitar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Program ini wajib untuk dilakukan bagi beberapa pekerja yang telah mengikuti kepesertaan.
Peserta dapat melakukan pengecekan terkait cara lihat gaji sudah dipotong iuran Tapera atau tidak melalui laman resmi BP Tapera (https://sitara.tapera.go.id/check)
Setelah itu, peserta dapat memasuki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu klik “Cek Kepesertaan” untuk mengetahui informasi gaji milik peserta.