Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJKN Lelang Mobil dan Motor dengan Limit Paling Rendah Rp742.600

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |16:52 WIB
DJKN Lelang Mobil dan Motor dengan Limit Paling Rendah Rp742.600
DJKN lelang mobil dan motor (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan lelang untuk kendaraan roda empat dan roda dua alias motor dan mobil. Lelang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dikutip dari Instagram resmi @ditjenkn, sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Malang dan Surabaya melakukan lelang barang milik negara (BMN) untuk kendaraan jenis motor dan mobil.

“Memanggil para kolektor untuk #InfoLelang kali ini” tulis @ditjenkn, dikutip Selasa (29/5/2024).

KPKNL Malang melelang satu kendaraan roda empat dan satu kendaran roda dua pada tanggal 16 Mei sampai 30 Mei 2024.

Pertama adalah Satu Unit Mobil UTILITY M 151 AZ, di Kota Malang Tahun 1970, Warna Hijau. Akan dilelang dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp56 juta dan nilai limit Rp280 juta.

Yang kedua merupakan kendaraan roda dua atau motor Satu Unit Sepeda Motor ARIEL 350cc, di Kota Malang Tahun 1954, Warna Merah Hitam. Akan dilelang dengan uang jaminan lelang (UJL) Rp12 juta dan nilai limit Rp60 juta.

Dan KPKNL Surabaya juga melelang 2 unit kendaraan yaitu 1 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement