JAKARTA - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat 2027.
Setelah mendaftarkan Tapera, perusahaan melakukan pemungutan simpanan melalui pemotongan gaji atau upah. Dengan besaran pekerja 2,5% dan perusahaan 0,5% untuk iuran Tapera setiap bulannya.
Pemberi kerja juga wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Di mana pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.
Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.
Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
Baca Selengkapnya : Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja Jadi Peserta Tapera Paling Lambat 2027
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.