Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Tapera Bikin Heboh, Gaji Pekerja Dipotong 3% hingga Kemungkinan Punya Rumah

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |08:14 WIB
6 Fakta Tapera Bikin Heboh, Gaji Pekerja Dipotong 3% hingga Kemungkinan Punya Rumah
Polemik Iuran Tapera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Program Tapera sedang banyak dibicarakan karena mengakibatkan gaji para pekerja di Indonesia baik PNS maupun karyawan swasta dipotong pada setiap bulannya.

Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berikut 6 Fakta Tapera yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (1/6/2024) :

1. Pemotongan gaji 3%

Besaran iuran Tapera yang dipungut oleh pemerintah menurut PP Nomor 21 tahun 2024 ini adalah sebesar 3% dari gaji. Bagi peserta pekerja, besaran ini akan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja hanya menanggungnya sebesar 2,5 persen.

Namun bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, maka besaran simpanan Tapera akan ditanggung sendiri. Hal ini sudah diatur dalam pasal 14 PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement