Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Kenali PBJT, Pajak Baru untuk Usaha Tempat Tinggal yang Difungsikan sebagai Hotel

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |08:58 WIB
Yuk Kenali PBJT, Pajak Baru untuk Usaha Tempat Tinggal yang Difungsikan sebagai Hotel
PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Untuk itu, Morris mengimbau bagi para pelaku usaha hotel untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha.

“Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha, konsumen, maupun pemerintah,” ujarnya.

Mari terus tingkatkan pemahaman dan kesadaran akan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan pajak.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement