Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pekerja di Bawah UMP Tak Dipotong Iuran Tapera

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2024 |16:53 WIB
Gaji Pekerja di Bawah UMP Tak Dipotong Iuran Tapera
Gaji Pekerja di Bawah UMP Tak Dipotong Iuran Tapera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepesertaaan Tapera akan mencakup bagi para pekerja yang memiliki upah di atas upah minimum provinsi (UMP). Sementara, bagi para pekerja yang memiliki upah di bawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera.

Targetnya, pemerintah akan memotong gaji pekerja untuk Tapera mulai tahun 2027.

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah di atas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, Indah menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyusun aturan teknis terkait kepesertaaan Tapera untuk par pekerja swasta melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Targetnya, Permenaker tersebut akan rampung paling tidak sebelum tahun 2027 alias iuan tapera mulai aktif dibebankan kepada pekerja, terutama di sektor formal.

Indah menuturkan, kepesertaaan BP Tapera yang mencakup para pekerja formal ini sifatnya wajib, artinya akan dikenakan bagi seluruh pekerja yang memiliki gaji di atas UMP. Alasannya, untuk mendukung pengentasan backlog Perumahan di Indonesia.

"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," kata Indah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement