Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: Polemik Potongan Tapera, Gaji Kecil Banyak Iuran

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |06:07 WIB
SPECIAL REPORT: Polemik Potongan Tapera, Gaji Kecil Banyak Iuran
Special Report Okezone: Polemik Potongan Tapera, Gaji Kecil Banyak Iuran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - "Gaji tidak naik-naik, gaji tidak sesuai, kerjaan semakin berat, eh gaji bakal dipotong lagi 3% untuk iuran Tapera," Itulah salah satu keluhan pekerja swasta di Jakarta menanggapi rencana tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Kebijakan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Untuk besaran nilai pemotongan bagi pekerja sebesar 2,5% per bulan dari gaji dan pemberi kerja atau perusahaan 0,5%.

Gaji pekerja swasta sejatinya sudah banyak potongan setiap bulannya, seperti iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan tersebut dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Kemudian gaji pekerja juga dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7%, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 3%, BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian, Pajak Penghasilan (PPh 21), potongan asuransi hingga potongan lain-lainnya yang diberlakukan perusahaan tersebut.

Jika kewajiban Tapera diberlakukan dengan pemotongan gaji 3%, semakin banyak potongan yang akan diterima pekerja. Tentu gaji pekerja UMP di Jakarta 2024 yang mencapai Rp5.057.381 per bulan berpotensi habis.

Misalnya gaji pekerja Rp5 juta dipotong 3% untuk iuran Tapera maka 2,5%-nya sebesar Rp125.000 ditanggung pekerja dan 0,5% atau Rp25.000 ditanggung perusahaan bagi setiap pekerjanya.

Dengan potongan Tapera Rp125.000 dan potongan lainnya seperti BPJS Kesehatan hingga PPh 21, bisa dibayangkan berapa gaji bersih yang diterima pekerja setiap bulannya. Diperkirakan potongan gaji mencapai Rp500.000 per bulan.

Mungkin bagi segelintir pekerja yang mempunyai gaji double digit bahkan tiga digit uang Rp500.000 tidak seberapa, namun bagi pekerja dengan gaji pas-pasan UMP 2024, uang Rp500.000 sangat berarti, untuk bisa beli beras, token listrik maupun kebutuhan anak-anak seperti susu.

Sejatinya Tapera ini dikhusukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maka pekerja swasta hingga pekerja mandiri (freelance) juga wajib menjadi peserta Tapera.

Para penguasa di negeri ini mulai dari Presiden Jokowi hingga para menteri sudah buka suara soal kebijakan Tapera. Jokowi mengatakan bahwa semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

"Semuanya dihitung lah biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung. Mampu atau gak mampu berat atau gak berat," kata Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Polemik Potongan Tapera 

Jokowi mencontohkan seperti kebijakan BPJS. Awal mulanya mendapatkan respons ramai dari masyarakat. Tapi, katanya, setelah berjalan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi.

Sependapat dengan sang Presiden, para pembantu yaitu menteri-menteri ekonomi juga sudah menjelaskan perihal Tapera. Intinya mereka mengakui bahwa sosialisasi Tapera kurang sehingga menimbulkan kegaduhan.

Namun mereka meyakinkan bahwa kebijakan Tapera akan memberi manfaat luas bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Sebab, sifatnya menabung dan uangnya bisa diambil kapan saja setelah selesai menjadi peserta.

"Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus menjadi uang hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya. Itu sudah sejak 5 tahun yang lalu," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat konferensi pers di JCC Senayan, Selasa (28/5/2024).

 Polemik Potongan Tapera

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement