Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: Polemik Potongan Tapera, Gaji Kecil Banyak Iuran

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |06:07 WIB
SPECIAL REPORT: Polemik Potongan Tapera, Gaji Kecil Banyak Iuran
Special Report Okezone: Polemik Potongan Tapera, Gaji Kecil Banyak Iuran (Foto: Okezone)
A
A
A

Waspada Penggelapan Dana

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyebut, potensi penggelapan anggaran Tapera bisa saja terjadi, jika pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan. Kendati prinsip Tapera dinilai baik.

“Tapera itu prinsipnya bagus, bisa jadi dana abadi, perumahan gitu ya, yang saya khawatirkan dan menjadi konsen kita, ini jadi kontrol dari wartawan juga nih, masalah pengelolaannya,” ujar Ali saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

“Jangan sampai tidak transparan, itu yang saya khawatirkan, itulah yang saya khawatirkan,” paparnya.

Dalam struktur Dewan Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum ada wakil dari konsumen atau para pekerja. Sehingga, kontrol atas pengelolaan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung.

“Kenapa, pertama di Dewan Tapera itu belum ada wakil, belum ada wakil konsumen, gimana kita konsumsi tahu untuk dananya itu bisa transparan digunakan karena dananya luar biasa lho, dana jumbo itu,” beber dia.

Ali juga mempertanyakan siapa yang bakal bertanggung jawab, bila investasi dana Tapera gagal. Pertanyaan ini beralasan lantaran fund manager atau manajer investasi selaku pengelola tidak bertanggung jawab atas kegagalan yang dimaksudkan.

“Kedua, masalah pengelolaan uangnya itu akan diserahkan ke fund manager sebagian, fund manager itu pasti ada fee di sana, fee-nya itu jangan jadi dana bancakan, terus juga ketika fund manager mengelola kemudian rugi investasinya itu yang tanggung siapa?,” tanyanya.

“Karena di undang-undang pasar modal tidak ada yang bisa menyalahkan fund manager kalau rugi, itu yang tanggung masyarakat nanti, nah itu pertanggung jawabnya gimana nanti Tapera?,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut bahwa pengelolaan dana Tapera akan dikelola baik dan aman dengan hadirnya Komite Tapera.

Komite Tapera sendiri bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategi pengelolaan Tapera.

Komite Tapera terdiri dari lima anggota, yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta para profesional.

"Berikutnya membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan. kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko pun mewanti-wanti agar BP Tapera dapat mengelola dana dengan baik tidak seperti Asabri. "Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri," tegasnya.

Moeldoko menyebut bahwa pengelolaan dana untuk Asabri tidak bisa disentuh sekalipun dirinya menjabat sebagai Panglima TNI. "Ini uang prajurit saya masa saya nggak tahu gimana sih ini, bayangkan. Panglima TNI punya anggota 500 ribu prajurit nggak boleh nyentuh Asabri," kata Moeldoko.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan kepesertaaan Tapera akan mencakup bagi para pekerja yang memiliki upah di atas upah minimum provinsi (UMP).

Indah menjelaskan, bagi para pekerja yang memiliki upah di bawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera. Targetnya, pemerintah akan menarik iuran Tapera mulai tahun 2027.

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang memiliki upah di atas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

 Polemik Potongan Tapera

Penjelasan Aturan Tapera

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.

Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya, pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Kemudian pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Penting diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Jika benar kebijakan ini dijalankan dan tidak ditunda, maka pekerja dengan gaji kecil akan semakin kecil karena banyak potongan. Sementara, penggunaan dana Tapera perlu dipantau agar terjadinya transparan sehingga tidak terjadi fraud.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement