Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Tapera Bikin Heboh, Gaji Pekerja Dipotong 3% hingga Kemungkinan Punya Rumah

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |08:14 WIB
6 Fakta Tapera Bikin Heboh, Gaji Pekerja Dipotong 3% hingga Kemungkinan Punya Rumah
Polemik Iuran Tapera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Program Tapera sedang banyak dibicarakan karena mengakibatkan gaji para pekerja di Indonesia baik PNS maupun karyawan swasta dipotong pada setiap bulannya.

Pada tanggal 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berikut 6 Fakta Tapera yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (1/6/2024) :

1. Pemotongan gaji 3%

Besaran iuran Tapera yang dipungut oleh pemerintah menurut PP Nomor 21 tahun 2024 ini adalah sebesar 3% dari gaji. Bagi peserta pekerja, besaran ini akan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja hanya menanggungnya sebesar 2,5 persen.

Namun bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, maka besaran simpanan Tapera akan ditanggung sendiri. Hal ini sudah diatur dalam pasal 14 PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut.

2. Wajib untuk PNS

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera pada setiap bulannya, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal ini juga berlaku unutk pekerja mandiri atau freelancer setiap tanggal 10. Jika pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

3. Pendaftaran hingga 2027

Pada pasal 68 PP ditegaskan kepada para pemberi kerja bahwa paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 pada 20 Mei 2020 untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera. Sehingga, pendaftaran tersebut harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

4. Tujuan membeli rumah

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

5. Pekerja yang miliki rumah juga tetap iuran

Menurut Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, para pekerja yang telah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Nantinya, iuran tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

6. Simpanan Dapat Diambil

Simpanan tersebut akan dapat diambil ketika pekerja yang bersangkutan telah masuk masa pensiun atau berhenti dari pekerjaannya, yakni ketika menginjak usia 58 tahun.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement