Sebagaimana dimaksud pada ayat (41), Badan Usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
4. Jangka Waktu Penawaran WIUPK
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.