Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Tambang, Begini Aturan Mainnya

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |04:17 WIB
4 Fakta Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Tambang, Begini Aturan Mainnya
Fakta Ormas Dapat IUPK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebagaimana dimaksud pada ayat (41), Badan Usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

4. Jangka Waktu Penawaran WIUPK

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement