Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Tambang, Begini Aturan Mainnya

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |04:17 WIB
4 Fakta Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Tambang, Begini Aturan Mainnya
Fakta Ormas Dapat IUPK. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebagaimana dimaksud pada ayat (41), Badan Usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

4. Jangka Waktu Penawaran WIUPK

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement