Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sempat Telat 11 Bulan, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |16:17 WIB
Sempat Telat 11 Bulan, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan
Gaji Kepala Otorita IKN Sudah Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Kepala OIKN menerima hak keuangan sebesar Rp172,72 juta dan dana operasional Rp178 juta. Sedangkan Wakil Kepala OIKN menerika hak keuangan senilai Rp155,18 juta dan dana operasional Rp145 juta.

Sementara untuk jenjang deputi dan staf diatur Perpres Nomor 44 Tahun 2023, dengan rincian tunjangan berkisar Rp62,67 juta hingga Rp98,15 juta.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Menindaklanjuti hal itu, telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Jokowi meminta Basuki dan Raja Juli menjamin percepatan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sesuai visi pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement