JAKARTA - Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN tembus hingga Ratusan Juta per Bulan. Setelah mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dan Rahajoe.
Dengan mundurnya Bambang dan Dhony, Jokowi mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Sebagian masyarakat penasaran mengenai berapa gaji dan tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN. Jadi berapa gaji yang didapat?
Segini gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN yang tembus ratusan juta per bulan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam Lampiran Perpres ini tertulis, total penghasilan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840. Hak keuangan itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Selain itu, dua petinggi jajaran OIKN itu juga masih dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta.
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu alasan Bambang Susantono dan Rahajoe mundur menjabat Kepala dan Wakil IKN.
"Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tau juga," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Pratikno menegaskan, pengunduran diri Bambang dan Dhony bukan terkait persiapan upacara 17 Agustus di IKN.
"Oh enggak, enggak. 17-an sudah kita rancang jadi kira-kira nanti karena kita nanti kan sebelumnya pindah, ada 17-an acara dimulai sana, ada juga upacara di sini juga," kata Pratikno.
Jokowi pun menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala OIKN.
"Presiden mengangkat menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt kepala Otorita IKN dan juga mengangkat wakil menteri ATR wakil kepala BPN sebagai wakil otorita IKN," kata Pratikno.
Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN yang Tembus Ratusan Juta per Bulan
(Taufik Fajar)