Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Sebut Keppres IKN Bisa Ditandatangani Prabowo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |11:03 WIB
Jokowi Sebut Keppres IKN Bisa Ditandatangani Prabowo
Keppres IKN bisa ditandatangani oleh Jokowi atau Prabowo (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi bahkan mengaku belum menandatangani Keppres tersebut.

"Belum," kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).

Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani dirinya, atau bahkan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement