JAKARTA - Masyarakat pada saat ini dihadapkan dengan banyak penawaran dari jasa pinjaman online (pinjol). Pinjol juga seringkali dijadikan solusi untuk mendapatkan uang secara cepat untuk menghadapi masalah keuangan.
Masyarakat juga perlu mengingat bahwa banyaknya pinjol yang beredar dan kemudahan yang ditawarkan dalam peminjaman uang, masyarakat tetap harus berhati-hati dalam memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol karena dapat meresahkan hingga membahayakan.
Namun, jika masyarakat terpaksa untuk menggunakan jasa pinjol, masyarakat diharapkan untuk memastikan apakah jasa pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan besaran bunga yang ditetapkan.
Berdasarkan rangkuman tim Okezone, Sabtu (8/6/2024), berikut Fakta Terbaru Pinjol hingga DC Pinjol yang Datang ke Rumah :
1. Data Busuk
Data busuk pada pinjol sendiri merujuk pada data-data palsu. Data yang sudah busuk tidak bisa mengajukan pinjaman ke pinjol legal atau resmi. Namun, jika meminjam pada pinjol ilegal atau tidak resmi, masyarakat yang mempunyai data busuk tersebut masih dapat mengajukan pinjaman pada pinjol tersebut.
Sayangnya, pinjol ilegal tidak menjamin keamanan data nasabahnya. Sebab pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi, kebanyakan pinjol ilegal yang sudah beredar dan memberikan bunga yang besar. Ini akan menimbulkan masalah baru dan bukannya menyelesaikan masalah.
2. Cara Bersihkan Data Busuk
Langkah pertama yang bisa dilakukan nasabah adalah menghubungi customer service dari layanan pinjol yang sebelumnya galbay. Coba untuk bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk minta keringanan pembayaran utang.
Jika sudah disetujui, nasabah wajib membayarkan utang dengan nominal yang sudah disepakati sebelumnya.
• Minta Surat Pelunasan
Setelah tagihan yang galbay sudah lunas dibayar, nasabah dapat menghubungi pihak pinjol untuk meminta surat laporan pelunasan. Surat tersebut berguna untuk diberikan kepada OJK dan mengembalikan skor kredit kembali bagus.
3. Koreksi Data
Jika sebelumnya nasabah menggunakan data busuk di pinjol legal dan kini ingin menggantinya dengan data yang benar. Nasabah harus memeriksa dengan teliti untuk mengetahui data apa saja yang tidak sesuai.
Setelah itu, nasabah dapat meminta koreksi ke OJK. Koreksi akan membetulkan ketidakcocokan data. Cara meminta koreksi adalah dengan menghubungi OJK melalui email atau pergi ke kantor OJK. Kemudian nasabah dapat menjelaskan bagian yang tidak sesuai.
Setelah melakukan hal tersebut, OJK akan mengoreksi data nasabah. Jika benar data tersebut tidak sesuai, hutang nasabah akan terhapus secara otomatis.