Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal DC Pinjol Datang ke Kantor, Ini Kata OJK

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Sabtu, 08 Juni 2024 |08:05 WIB
Soal DC Pinjol Datang ke Kantor, Ini Kata OJK
DC Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat pada saat ini sering menjadikan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi cepat untuk mengatasi masalah keuangan.

Pada saat ini juga telah banyak beredar jasa pinjol dengan berbagai penawaran yang menarik. Jasa pinjol juga banyak yang menjanjikan berbagai kemudahan dalam menggunakan jasa pinjaman online tersebut.

Sehingga, masyarakat perlu selalu berhati-hati dalam memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol karena juga dapat meresahkan hingga membahayakan. Walaupun jasa pinjol tersebut memberikan penawaran pinjaman uang yang mudah.

Jika masyarakat terpaksa untuk menggunakan jasa pinjol, masyarakat diharapkan untuk memastikan apakah jasa pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan besaran bunga yang ditetapkan.

OJK telah mengatur bahwa DC lapangan tidak boleh melakukan penagihan kepada nasabah di tempat umum atau tidak sesuai dengan alamat yang didaftarkan oleh nasabah. Sehingga DC lapangan tidak boleh melakukan penagihan ke kantor atau alamat lainnya jika nasabah tidak mencantumkan alamat tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement