JAKARTA - Tiba-tiba ditagih pinjol padahal tidak utang. Fenomena ditagih oleh pinjol padahal tidak memiliki utang bisa jadi merupakan sebuah modus dari para oknum tidak bertanggung jawab.
Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan kepada masyarakat pada saat ini, seringkali dijadikan salah satu solusi oleh masyarakat untuk mendapatkan uang secara cepat untuk mengatasi permasalahan keuangan.
Namun, perlu diingat bahwa banyaknya pinjol yang sudah beredar dan kemudahan dalam peminjaman uang, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol karena juga dapat meresahkan hingga membahayakan.
Jika masyarakat terpaksa untuk menggunakan jasa pinjol, masyarakat diharapkan untuk memastikan apakah jasa pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan besaran bunga yang ditetapkan.
Tetapi, juga terdapat kasus masyarakat secara tiba-tiba ditagih oleh pinjol padahal tidak memiliki utang.
Jika terjadi tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Ini Dia Solusinya?. Solusi ini dapat masyarakat lakukan jika memang benar masyarakat tidak melakukan pinjaman terhadap pinjol tersebut. Berikut solusinya :
1. Lapor Polisi
Tentunya, masyarakat juga perlu melaporkan hal tersebut ke polisi jika sudah merasa terganggu. Masyarakat dapat melaporkan kasus tiba-tiba ditagih pinjol padahal tidak utang tersebut melalui situs web Patrolisiber.id atau melalui email ke [email protected].