Dalam pertumbuhan properti residensial di pasar primer, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang menawarkan penanggungan PPN 100% hingga Juni 2024 dan 50% hingga Desember 2024, telah mempengaruhi perilaku calon pembeli rumah.
Data menunjukkan bahwa di kuartal pertama tahun 2024, untuk rumah baru dengan harga kurang dari 2 miliar rupiah, calon pembeli mempercepat keputusan pembelian rumah menjadi 25% lebih cepat dibandingkan kuartal sebelumnya. Urgensi untuk memanfaatkan insentif pajak penuh sebelum Juni 2024 mendorong pembeli untuk bertindak lebih cepat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)