Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya, Pegawai BUMN Kerja 4 Hari Seminggu

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |04:36 WIB
Akhirnya, Pegawai BUMN Kerja 4 Hari Seminggu
Pegawai Kementerian BUMN Kerja 40 Jam dalam Seminggu. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Uji Coba Compressed Work Schedule (CWS) dilakukan oleh Kementerian BUMN dengan kerja empat hari dalam seminggu. Uji coba ini dilaksanakan selama 2 bulan sebelum dievaluasi untuk menentukan keberlangsungan program.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pegawai tanpa mengurangi kinerja.

"Program ini dirancang untuk tidak mengurangi kinerja, tapi justru meningkatkan wellbeing dan produktivitas pegawai. Dengan CWS, kamu bisa menikmati lebih banyak waktu luang untuk keluarga, mengejar hobi, atau sekadar rehat sejenak dari rutinitas🙌🏻 Menyenangkan bukann !!??? 😍✨," tulis Kementerian BUMN dalam Instagramnya, Senin (10/6/2024).

Tidak seluruh pegawai eligible untuk mengajukan kerja empat hari. Syarat yang harus dipenuhi pegawai adalah jam kerja yang mencapai 40 jam dalam 1 minggu. Terpenuhinya persyaratan disiplin dan kinerja. Menyusun rencana dan output kerja selama empat hari yang mengacu pada target SKP bulanan individu dan target kinerja bulanan unit kerja.

"Jadi walaupun hari kerja dimampatkan, seluruh target kinerja baik individu maupun unit kerja harus tetap tercapai," jelas Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN mengklaim uji coba ini tidak melanggar Perpres No 21 Tahun 2023. Di mana Kementerian BUMN tetap beroperasi selama 5 hari kerja seperti pada hari kerja instansi pemerintah lainnya.

Jam kerja ASN minimal 37,5 jam per minggu juga dipenuhi karena Kementerian BUMN menetapkan CWS 40 jam per minggu.

Dengan demikian mekanisme CWS sejalan dengan aturan jam kerja Insntansi Pemerintah.

Baca Selengkapnya : Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja dalam Seminggu

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement