Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji dan Tunjangan Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Diborgol dan Dibakar Istrinya hingga Tewas karena Judi Online

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |10:53 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Diborgol dan Dibakar Istrinya hingga Tewas karena Judi Online
Segini gaji briptu Rian Dwi Wicaksono (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan Briptu Rian Dwi Wicaksono yang diborgol dan dibakar istrinya hingga tewas karena judi online. Adapun kasus ini menjadi perbincangan warganet.

Salah satunya mengenai gaji dan tunjangan Briptu Rian Dwi Wicaksono. Pasalnya, kasus pembakaran ini diawali dengan gaji ke-13. Lantas berapa penghasilannya?

Ternyata segini gaji dan tunjangan Briptu Rian Dwi Wicaksono yang diborgol dan dibakar istrinya hingga tewas karena judi online sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk Rian Dwi Wicaksono masuk pangkat polisi golongan II yakni Bintara. Adapun gajinya sekitar Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Selain itu, anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan. Di antaranya tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, polisi dengan pangkat polisi Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5, sementara, Bripka di kelas jabatan 6.

Lalu di kepangkatan polisi tamtama, pangkat polisi Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan pangkat polisi Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Sebagai informasi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi asrama polisi Polres Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB Sabtu 8 Juni 2024.

Pelaku adalah seorang polisi wanita berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota bernama Briptu FN. Akibat kejadian ini, sang suami Bripka AAP, anggota Polres Jombang mengalami luka bakar hingga 90 persen.

Sayangnya, korban meninggal setelah dirawat selama 24 jam mulai Sabtu 8 Juni siang hingga Minggu 9 Juni siang

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement