Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gimana Cara Menghilangkan Data di Pinjol? Simak Langkahnya di Sini!

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2024 |22:02 WIB
Gimana Cara Menghilangkan Data di Pinjol? Simak Langkahnya di Sini!
Gimana Cara Menghilangkan Data di Pinjol? Simak Langkahnya di Sini! (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK ini seharusnya harus mengikuti SOP yang berlaku di OJK itu sendiri, sehingga jika terdapat hal-hal yang justru mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.

Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:

• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.

• Alamat email OJK di [email protected].

• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian artikel gimana cara menghilangkan data di pinjol? Simak, langkahnya di sini!

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement