Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Pertanyakan Kriteria Free Float pada Papan Pemantauan Khusus

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Minggu, 16 Juni 2024 |21:23 WIB
Investor Pertanyakan Kriteria Free Float pada Papan Pemantauan Khusus
FCA Perdagangan Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah investor mempertanyakan kriteria nomor 6 dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang mensyaratkan perusahaan wajib memenuhi ketentuan jumlah saham beredar yang dimiliki publik atau free float.

Sesuai Peraturan BEI Nomor I-A dan I-V diatur bahwa emiten harus memenuhi ketentuan free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.

Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh, menyayangkan aturan ini apabila terdapat emiten yang memiliki fundamental bagus, tetapi tidak mampu memenuhi syarat tersebut.

“Padahal kalau kita bicara secara teknis kinerja perusahaannya baik kemudian fundamentalnya oke, rutin bagi dividen, tapi hanya karena kurangnya saham yang beredar di masyarakat lalu dimasukin pemantauan,” kata Michael dalam Special Dialog iNews, dikutip Minggu (16/6/2024).

Buntut dari hal tersebut, terang Michael, saham-saham yang berfundamental baik justru berpeluang kehilangan likuiditas, hanya karena masalah jumlah saham beredar.

“Akibatnya apa akibatnya justru sahamnya bukan semakin Liquid tapi semakin hilang likuiditas.” paparnya.

Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan sejumlah masukan investor terkait kriteria free float.

Dalam draft rencana revisi peraturan Pemantauan Khusus, tertulis bahwa emiten yang terjerat kritera ‘Free Float’ dapat keluar dari Pemantauan Khusus apabila memiliki Liquidity Provider (LP) atau yang akrab disebut Market Maker.

LP merupakan penyedia likuiditas, di mana emiten menunjuk anggota bursa (AB) untuk menyediakan bid dan offer dalam perdagangan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement