Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Dana Tapera Sulit Cair, Banyak Laporan ke Ombudsman

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2024 |06:01 WIB
5 Fakta Dana Tapera Sulit Cair, Banyak Laporan ke Ombudsman
Ilustrasi Rumah Tapera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan pensiunan kesulitan mengambil dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini usai ada laporan yang diajukan masyarakat kepada lembaga negara yang kerap menerima laporan dugaan maladministrasi tersebut.

Berikut fakta-fakta Dana Tapera sulit cair yang dirangkum Okezone, Senin (17/6/2024).

1. Belum Ada Maladministrasi

Kendati begitu, Ombudsman belum melihat terjadinya dugaan maladministrasi atas pengelolaan dana Tapera.

“Ada 26 laporan yang diadukan di tahun ini dan diperkirakan akan banyak lagi, karena kemarin contohnya di Tapera kami menyampaikan apakah di Tapera selama ini ada masalah di dalam penyalahgunaan dana? Ombudsman belum melihat seperti itu, tapi orang kesulitan dalam melakukan penebusan, iya,” ujar Yeka saat konferensi pers.

2. Laporkan Masalah

Ombudsman bersikap terbuka kepada masyarakat atau pensiunan untuk melaporkan masalah yang berkaitan dengan pengambilan dana Tapera. Yeka memastikan pihaknya segera memproses pengajuan yang masuk.

“Untuk itu kami terbuka bagi semua masyarakat yang hingga saat ini mengalami kesulitan menembus atau mengambil dana pensiun dari Tapera, silahkan lapor ke Ombudsman, insya Allah akan diselesaikan oleh kita,” bebernya.

Ombudsman mendorong peserta dan pensiunan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengajukan laporan bila terjadi persoalan maladministrasi atau perkara yang berkaitan dengan pembiayaan rumah jangka panjang tersebut.

3. Ombudsman Tangani

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memastikan akan segera menangani kasus Tapera, jika terdapat laporan yang diajukan para peserta. Bahkan, hal ini bisa diatasi dalam waktu singkat atau selama seminggu saja.

“Tolong sampaikan kawan-kawan siapa tahu ada tetangganya yang (peserta) Tapera sudah pensiunan, lapor ke Ombudsman. Ini adalah yang kami tangani,” ujar Yeka saat konferensi pers.

4. Sulit Ambil Dana

Ombudsman mencatat, sejumlah pensiunan kesulitan menembus atau mengambil dana Tapera. Hal ini berdasarkan laporan yang diajukan masyarakat kepada lembaga negara yang kerap menerima laporan dugaan maladministrasi itu.

5. Status Pensiunan

Meski Ombudsman tidak merinci secara detail ihwal status para pensiunan itu, saat ini kepesertaan Tapera menjangkau Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) hingga non-ASN (TNI/Polri, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta).

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan wajib menjadi peserta Tapera.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement