Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkatkan OSS, Luhut Ingin Hapus Drama OTT

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2024 |08:04 WIB
Tingkatkan OSS, Luhut Ingin Hapus Drama OTT
Luhut tak ingin ada drama OTT (Foto: Kemenko Marves)
A
A
A

Menurutnya, perbaikan sistem OSS dapat mengurangi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"kita nggak perlu lagi, drama-drama, OTT-OTT itu. Kita tidak perlu lagi kecil hati, itu masalah kita semua kok," tegasnya

Lebih lanjut Ia menjelaskan agar semakin mendorong investasi, dan tidak harus melakukan promosi yang sekiranya kurang penting.

"Kita di dalam negeri juga harus memperbaiki diri. Promosi-promosi bukan tidak perlu, tapi dikurangi. Yang perlu perbaikan tadi untuk OSS, 'Online Single Submission'. Kalau itu perlu dana tambahan, tambah saja tapi untuk promosi dengan jalan-jalan tidak perlu," jelas Luhut.

Selain menghemat dana promosi untuk perjalanan ke luar negeri, Luhut juga menekankan bahwa dana untuk studi banding yang tidak perlu harus dikurangi.

"Apa ini banyak-banyak? Bisa disederhanakan, kita harus lebih presisi lagi apa yang perlu dipromosikan, tidak perlu juga studi (banding) tiap tahun," imbuhnya.

Sebagai Informasi, pada awalnya OSS diperkenalkan pada tahun 2018 setelah survei Bank Dunia mengenai Ease of Doing Business (EODB) menempatkan Indonesia di peringkat 144 dari 190 negara dalam laporan EODB tahun 2018, karena masalah perizinan dan birokrasi.

Perizinan di Indonesia dianggap tersebar, tidak terkoordinasi, tidak di standardisasi, memerlukan rekomendasi dari berbagai kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, dan tidak terintegrasi secara elektronik. Akibatnya, perizinan menjadi rumit, lama, berbelit-belit, tidak pasti, dan mahal.

Selain itu pemahaman terhadap operasional Sistem OSS oleh unit di kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah juga masih rendah

Namun, sejak penerapannya pada tahun 2018, sistem OSS menghadapi masalah karena kapasitas server dan bandwidth yang sangat terbatas. OSS harus menghubungkan puluhan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan industri. Pada beban puncak, sistem OSS bisa mengalami kegagalan dan menghambat pelayanan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa sistem OSS dikembangkan dengan dana hanya Rp30 miliar. Ia pernah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp875 miliar untuk tahun 2023, namun tidak disetujui.

Bahlil juga menganalogikan bahwa layanan OSS saat ini seperti mobil Avanza dengan kecepatan terbatas, tidak bisa secepat mobil Mercedes Benz.

Untuk saat ini, sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021, OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan 5.172.038 Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut data dari Kementerian Investasi, dari total 5,17 juta NIB yang diterbitkan, sebanyak 5.112.994 merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), 20.973 usaha menengah, dan 38.071 usaha besar.

Baca selengkapnya: Perbaiki OSS, Luhut Tak Mau Ada Drama-Drama OTT

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement