Sahminan menyebutkan bahwa selama proses transisi cukup banyak hal baru yang terjadi, baik dari segi peluang maupun perubahan yang mengarah pembaharuan.
Para investor masih dapat melakukan penanaman modal di Kota Jakarta karena Jakarta akan tetap menjadi pusat penanaman modal dengan lokasi yang strategis, sekaligus pusat yang akan terus berkembang.
“Memang beberapa sektor kayak pemerintahan akan berkurang, tapi kalau di sektor lain kita belum tahu ya seperti di MICE dan kesehatan itu sudah terlihat. Properti juga mungkin akan bertumbuh ya apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dengan adanya aglomerasi Jakarta dan wilayah sekitar maka kesempatannya akan jauh lebih besar lagi,” jelas Sahminan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)