JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat anggaran yang telah digelontorkan untuk membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan mencapai Rp34 triliun. Hal tersebut dicairkan ke 1,9 juta abdi negara.
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, dari jumlah anggaran, Rp9,5 triliun digunakan untuk gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri di level pemerintah pusat.
“Total telah dibayarkan Rp34 triliun yang terdiri dari untuk pusat Rp9,5 triliun dan telah dibayarkan untuk 100% satuan kerja yang jumlahnya 9.579 satuan kerja,” ujar Astera saat konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (27/6/2024).
Untuk gaji pensiunan baru terbayarkan Rp11,34 triliun atau setara 99,3% dari total penerima.
Astera menyebut, ada pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris belum memenuhi persyaratan administasi, sehingga mereka belum dapat memberikan hak tersebut.
“Kenapa ini belum 100%? karena ada yang pensiunan yang sudah meninggal dan ahli waris yang belum memenuhi persyaratan administasi," paparnya.
Untuk ASN di level pemerintah daerah, Kemenkeu sudah menyalurkan gaji ke-13 kepada 2,6 juta orang. Jumlah ini setara 80% dari keseluruhan anggota ASN di level daerah.
Berdasarkan klasifikasi Pemda, sekitar 400-an pemda atau setara 75% yang sudah membayarkan.
“Kalau dilihat dari jumlah Pemda, ada di angka 75%, sekitar 400-an Pemda yang sudah membayarkan,” beber dia.
Di memastikan, pembayaran bakal dilakukan dalam waktu dekat, karena anggaran sudah disiapkan di dalam dana alokasi umum.
“Ini mungkin akan dibayarkan dalam waktu dekat, karena sebetulnya anggaran sudah disiapkan di dalam dana alokasi umum, mungkin ini masalah administrasi di daerahnya," lanjut Astera.
(Feby Novalius)