BP Tapera melaksanakan tugasnya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Ketetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam pemanfaatan dana Tapera, sekaligus penegasan terhadap pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan investasi pemerintah dikelola secara terpisah dari dana Tapera. Hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
Dana FLPP merupakan dana bantuan pembiayaan perumahan yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2010 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh kemudahan memiliki rumah pertamanya. Melalui FLPP, MBR memperoleh fasilitas bantuan pembiayaan perumahan dengan fitur suku bunga tetap 5 persen, uang muka ringan, dan jangka angsuran yang panjang hingga 20 tahun.
Pada saat itu, dana FLPP dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP). Kemudian sesuai peran BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pada tanggal 22 Desember 2021 dana FLPP beralih ke BP Tapera, berikut dengan izin penyaluran FLPP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Februari 2022.
(Dani Jumadil Akhir)