Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemadanan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online, Begini Caranya

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2024 |05:18 WIB
Pemadanan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online, Begini Caranya
Pemadanan NIK jadi NPWP (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - NIK KTP harus segera dipadamkan menjadi NPWP secara online beserta validasinya, pemadanan ini dilakukan paling lambat 30 Juni 2024.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah saat ini sedang mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI pada laman Instagram.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut sisa dari 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement