Berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan NIK dan NPWP melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Akses situs pajak.go.id dan klik Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP Anda, masukkan kata sandi yang sesuai, lalu masukkan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP Anda, periksa validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.
4. Klik logout, kemudian coba login kembali menggunakan kata sandi yang sama seperti sebelumnya.
Baca selengkapnya: Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni
(Kurniasih Miftakhul Jannah)