Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |10:43 WIB
Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni
Cara NIK KTP Jadi NPWP (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara memadankan NIK KTP jadi NPWP secara online serta validasinya, paling lambat 30 Juni 2024.

Masyarakat diimbau segera melakukan pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah tengah melakukan integrasi NIK menjadi NPWP.

“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalui laman Instagram.

Berikut tata cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

 

- Buka situs web pajak.go.id. Kemudian klik Login yang terdapat di pojok kanan atas.

- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.

- Buka menu Profil, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.

- Klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.

Cara validasi NIK melalui sistem DJP online :

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukan NIK , beserta kata sandi, kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama Profil.

4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukan status validasi data utama yang dimiliki.

5. Dalam halaman menu Profil akan terdapat Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Dalam kolom tersebut, harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.

6. Apabila sudah selesai klik Validasi.

7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik Ok pada notifikasi tersebut.

8. Kemudian terakhir tekan tombol Ubah Profil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement