Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |10:43 WIB
Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni
Cara NIK KTP Jadi NPWP (Foto: Okezone)
A
A
A

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut sisa dari 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, lanjut Ewie, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem.

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Ewie.

Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, tambah dia, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.

DJP juga melakukan publikasi pada berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, televisi, radio, media online dan lainnya. Menurut Ewie, DJP juga bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga lain untuk mengamplifikasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system. Pemerintah telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement