JAKARTA - Cara memadankan NIK KTP jadi NPWP secara online serta validasinya, paling lambat 30 Juni 2024.
Masyarakat diimbau segera melakukan pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah tengah melakukan integrasi NIK menjadi NPWP.
“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI melalui laman Instagram.
Berikut tata cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Buka situs web pajak.go.id. Kemudian klik Login yang terdapat di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.
- Buka menu Profil, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.
- Klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.
Cara validasi NIK melalui sistem DJP online :
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukan NIK , beserta kata sandi, kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama Profil.
4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukan status validasi data utama yang dimiliki.
5. Dalam halaman menu Profil akan terdapat Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Dalam kolom tersebut, harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik Validasi.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik Ok pada notifikasi tersebut.
8. Kemudian terakhir tekan tombol Ubah Profil.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut sisa dari 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, lanjut Ewie, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem.
“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Ewie.
Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, tambah dia, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.
DJP juga melakukan publikasi pada berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, televisi, radio, media online dan lainnya. Menurut Ewie, DJP juga bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga lain untuk mengamplifikasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system. Pemerintah telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024.
(Dani Jumadil Akhir)