Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Pemadanan NIK dan NPWP Akhir Juni 2024

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |04:18 WIB
Batas Pemadanan NIK dan NPWP Akhir Juni 2024
Sinkronisasi NIK jadi NPWP (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah tetapkan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP hingga 31 Juni 2024. Tercatat 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan.

Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, seluruh kantor vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.

DJP juga melakukan publikasi pada berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, televisi, radio, media online dan lainnya. DJP juga bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga lain untuk mengamplifikasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut sisa dari 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Dir Humas yang kerap disapa Ewie, Kamis (20/6/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement