JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 60,79 juta.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari total 73,13 wajib pajak tersebut artinya sudah 83% yang telah dipadankan.
"Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak melalui portal kami ada 3,9 juta NIK," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Suryo membenarkan bahwa ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.
"Ini ada beberapa hal atau beberapa isu yang menjadi penyebabnya, mungkin NPWP nya tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia selamanya, atau mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan," jelas Suryo.