Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak: 60 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |20:30 WIB
Dirjen Pajak: 60 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP
Pemadanan NIK Jadi NPWP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Oleh karena itu, Dirjen Pajak selalu berupaya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, memberikan sosialisasi, termasuk melalui pemberi kerja untuk terus melakukan pemadanan.

Hal itu karena dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) kedepan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement