JAKARTA - NIK KTP harus segera dipadamkan menjadi NPWP secara online beserta validasinya, pemadanan ini dilakukan paling lambat 30 Juni 2024.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah saat ini sedang mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
“Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI pada laman Instagram.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut sisa dari 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ungkapnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan NIK dan NPWP melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Akses situs pajak.go.id dan klik Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP Anda, masukkan kata sandi yang sesuai, lalu masukkan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP Anda, periksa validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.
4. Klik logout, kemudian coba login kembali menggunakan kata sandi yang sama seperti sebelumnya.
Baca selengkapnya: Cara Padankan NIK KTP Jadi NPWP Secara Online serta Validasinya, Paling Lambat 30 Juni
(Kurniasih Miftakhul Jannah)