Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Kembangkan Pasar Kripto, Bagaimana dengan Perlindungan Investor?

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |08:07 WIB
RI Kembangkan Pasar Kripto, Bagaimana dengan Perlindungan Investor?
Pasar Kripto di Indonesia (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan terkait industri dan ekosistem kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan positif.

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap teknologi baru seperti blockchain dan Web3, menyadari potensi transformasional dari teknologi ini dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi di berbagai sektor ekonomi.

Meskipun ada tantangan dalam mengatur sektor kripto, pemerintah Indonesia telah berusaha mengembangkan regulasi yang jelas dan berbasis risiko, dengan pendekatan seimbang antara memfasilitasi inovasi dan melindungi konsumen serta investor.

"Regulasi yang jelas dan mendukung akan memberikan kepercayaan lebih kepada investor dan pelaku industri, serta mendorong perkembangan ekosistem yang sehat," kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, perlindungan investor adalah kunci untuk membangun kepercayaan dalam pasar kripto. Investor perlu merasa aman dan yakin bahwa aset mereka terlindungi dengan baik. Langkah ini dianggap sebagai dorongan positif menuju inovasi yang lebih luas dan menyeluruh.

Di sisi lain, dia juga melihat integrasi AI dan Web3 sebagai potensi besar untuk membuka jalan bagi solusi baru yang lebih efisien dan aman.

“Integrasi AI dan Web3 dapat membuka jalan bagi solusi baru yang lebih efisien dan aman. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan teknologi yang lebih maju dan komprehensif,” ujarnya

Sementara, potensi dan peluang bagi industri kripto global semakin terbuka. Hong Kong, menjadi salah satu negara yang begitu mendukung inovasi di bidang Web3 dan kripto serta regulasi yang ramah untuk diterapkan di tengah masyarakat.

Tidak hanya pemerintah, parlemen Hong Kong pun membentuk subkomite khusus untuk mendorong pengembangan teknologi Web3 dan aset virtual di wilayah ini.

Langkah yang diambil ini diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang solid untuk pertumbuhan ekosistem teknologi baru ini sejalan dengan tren global dan kebutuhan pasar yang berkembang pesat.

Nantinya, subkomite tersebut akan fokus pada peningkatan perlindungan bagi investor kripto, memastikan stabilitas keuangan tanpa menghambat inovasi stablecoin, serta mengeksplorasi regulasi untuk layanan kustodi kripto profesional.

Menurutnya, langkah ini dan menekankan pentingnya pendekatan regulasi yang mendukung. Inisiatif ini menunjukkan komitmen sebuah negara untuk menjadi pusat inovasi teknologi keuangan, termasuk aset kripto dan Web3.

“Hal ini juga membuka peluang bagi kolaborasi internasional dan pertukaran pengetahuan yang lebih luas," katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement