JAKARTA - Tren penggunaan pinjaman online (pinjol) semakin meningkat di Indonesia seiring dengan kebutuhan yang semakin banyak. Hal tersebut dianggap menjadi sebuah solusi mudah untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan, per Desember 2023 pengguna aktif pinjol di Indonesia mencapai 18,07 juta masyarakat. Meledaknya angka pengguna pinjol tersebut disponsori oleh biaya kebutuhan pokok yang semakin mahal dan tidak diiringi oleh pendapatan yang juga bertambah.
Pinjol menjadi solusi cepat dalam menghadapi permasalahan seputar keuangan. Namun, perlu diingat bahwa sebelum melakukan pinjaman masyarakat perlu mempertimbangkan beberapa hal.
Jika masyarakat tidak mempertimbangkan dengan hati-hati seperti bunga, cicilan, hingga jangka waktu pengembalian hal tersebut dapat membahayakan masyarakat itu sendiri. Karena jika masyarakat menjadi salah satu nasabah yang gagal bayar (galbay) tentunya pihak pinjol biasanya akan mendatangkan debt collector (DC) untuk melakukan penagihan.
Berikut 5 cara agar tidak dikejar oleh debt collector: