Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Influencer Ahmad Rafif Gagal Bayar Rp71 Miliar, Ini Kata BEI

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |17:17 WIB
Viral Influencer Ahmad Rafif Gagal Bayar Rp71 Miliar, Ini Kata BEI
BEI pastikan influencer saham AFR bukan jebolan incubator (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Secara hukum pengelolaan aset investasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikonfirmasi terpisah, OJK mengaku sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus AFR.

“AFR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto kepada wartawan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement