Samuel diketahui telah lama menjabat posisi tersebut sehingga dapat diasumsikan kini gaji yang ia terima sudah pada angka tertinggi yaitu Rp5,9 juta.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ASN menerima tunjangan dengan nominal yang variatif.
Sebelum mengundurkan diri, Samuel menjabat pada golongan tertinggi yaitu kelas ke-17. Berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2020, tunjangan untuk ASN dengan golongan tertinggi adalah Rp33,2 juta per bulan.
Jika dijumlahkan, Samuel bisa mengantongi hampir Rp40 juta per bulannya selama dirinya menjabat sebagai Dirjen Aptika Kominfo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)