Pada saat penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti yang menunjang operasional pinjol ilegal berupa modem, perangkat komputer, monitor, simcard, laptop, dan peralatan elektronik lainnya.
Sementara itu, pinjol ilegal tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, ini akan memberatkan nasabah untuk membayar utang tapi dengan bunga tinggi.
Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
(Rina Anggraeni)