Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Jadi Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |04:07 WIB
Intip Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag Jadi Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Gaji Anggota PPLN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, dengan korban Cindra Aditi Tejakinkin tengah menjadi perbincangan hangat. Selain fokus pada insiden yang terjadi, warganet penasaran mengenai gaji yang diterima Cindra sebagai anggota PPLN Den Haag.

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Cindra Aditi Tejakinkin melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindak asusila yang dialaminya.

Cindra mengatakan, Ketua KPU memiliki perasaan yang dibumbui hawa nafsu. Sebab, Hasyim menyetubuhi Cindra dengan iming-iming akan menikahi korban.

Rasa terima kasih disampaikan Cindra secara mendalam kepada DKPP atas penanganan kasus ini yang dilakukan secara adil dan transparan.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini dilakukan oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” ujar Cindra.

Tindakan asusila tersebut menyebabkan Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu, 3 Juli 2024, memutuskan untuk secara permanen memberhentikan Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU.

Keputusan tersebut diambil oleh DKPP dalam sidang putusan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu.

Banyak warganet penasaran siapa sosok Cindra Aditi Tejakinkin korban asusila ketua KPU Hasyim Asy’ari. Cindra adalah anggota PPLN Den Haag, yang dilantik pada 3 Februari 2023. Lantas berapa gaji Cindra?

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

KPU menetapkan besaran gaji untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).

Dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada tahun 2024 mengalami peningkatan. Kenaikan honor ini mencakup semua penyelenggara pemilu, mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, hingga PPLN dan Pantarlih LN.

Berikut gaji petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN):

Ketua Rp8.400.000 orang per bulan

Anggota Rp8.000.000 orang per bulan

Sekretaris Rp7.000.000 orang per bulan

Staf/Pelaksana Rp6.500.000 orang per bulan

Baca selengkapnya: Segini Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Den Haag yang Jadi Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement