Di samping itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
"Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," pungkas Hadi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)