JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. UU ini ditandatangani pada 2 Juli 2024.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu dan bayi untuk pulih dan beradaptasi, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
Berdasarkan penelusuran Okezone, berikut 5 fakta pekerja wanita dapat cuti melahirkan 6 bulan, Minggu (7/7/2024):
1. Ibu Pekerja Dapat Cuti 3 Bulan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan selama masa kehamilan dan persalinan. Jika terjadi kondisi khusus yang mempengaruhi kesehatan ibu atau anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ibu dapat menerima tambahan cuti hingga 3 bulan.
"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 ayat (4).