JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat temuan 233 pinjaman online (pinjol) ilegal di tahun 2024.
Seiring perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat juga turut semakin berkembang. Maka dari itu, tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang mengandalkan pinjol sebagai alternatif untuk penambahan biaya kebutuhan sehari-hari.
Namun, masyarakat perlu berhati-hati dalam mempercayai pinjol, terlebih khusus melakukan pinjaman pada pinjol ilegal yang dapat menimbulkan risiko.
Para pinjol ilegal kerap menjadi dalang dibalik tersebarnya data pribadi para nasabah. Mereka juga tidak akan keberatan untuk melakukan tindakan modus penipuan.
Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan terjadi, berikut 5 modus penipuan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol bodong: