Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Ini 5 Modus Penipuan DC Pinjol Bodong

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2024 |08:05 WIB
Hati-Hati! Ini 5 Modus Penipuan DC Pinjol Bodong
DC Modus Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat temuan 233 pinjaman online (pinjol) ilegal di tahun 2024.

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat juga turut semakin berkembang. Maka dari itu, tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang mengandalkan pinjol sebagai alternatif untuk penambahan biaya kebutuhan sehari-hari.

Namun, masyarakat perlu berhati-hati dalam mempercayai pinjol, terlebih khusus melakukan pinjaman pada pinjol ilegal yang dapat menimbulkan risiko.

Para pinjol ilegal kerap menjadi dalang dibalik tersebarnya data pribadi para nasabah. Mereka juga tidak akan keberatan untuk melakukan tindakan modus penipuan.

Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan terjadi, berikut 5 modus penipuan yang biasanya dilakukan oleh DC pinjol bodong:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement