Erick mengungkapkan, pendanaan untuk BUMN karya baik berupa PMN dan kredit perbankan hanya didasarkan pada project based saja dan bukan korporasi.
Artinya, perusahaan hanya akan menerima PMN dan kredit perbankan ketika ditugaskan pemerintah mengerjakan proyek strategi nasional (PSN) di sektor infrastruktur. Misalnya, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
“Bahwa seluruh pendanaan yang baru, baik dari pemerintah, ataupun dari perbankan itu masuk ke proyeknya,” papar dia.
(Feby Novalius)