Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Informasi Terbaru Bagi Warga Jakarta, Sekarang Bayar PBB-P2 dapat Diangsur!

Sekar Paring Gusti , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |10:42 WIB
Informasi Terbaru Bagi Warga Jakarta, Sekarang Bayar PBB-P2 dapat Diangsur!
Ilustrasi: dok Bapenda Jakarta
A
A
A

Jakarta-Bagi warga Jakarta, ada informasi terkini mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.

Sekarang, pokok PBB-P2 dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada bab IV pasal 14 dan 15  Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskan mengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran. 

“Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,” ujarnya. 

Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.

Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui website.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement