Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector, OJK: Kata-Kata Kasar dan Ancaman

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |19:05 WIB
Ada 411 Aduan Pelanggaran Debt Collector, OJK: Kata-Kata Kasar dan Ancaman
Aduan Pelanggaran Debt Collector (Foto: Okezone)
A
A
A

“Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen,” kata dia.

Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan.

Selain itu, catat OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari jam 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.

“Hal ini telah menjadi perhatian OJK. Dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal,” kata Friderica.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement