Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Bebas Bayar PBB? NIK Wajib Pajak Harus Diperbarui, Ini Caranya

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |09:00 WIB
 Ingin Bebas Bayar PBB? NIK Wajib Pajak Harus Diperbarui, Ini Caranya
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 

2. bahwa data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid. 

3. Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3)Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.

4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement