2. Tentukan batas yang jelas
Menentukan batas yang jelas dari tanah yang akan dijual akan mempermudah untuk mengetahui ukuran serta luasnya. Hal tersebut juga membantu untuk menghindari konflik seperti sengketa atau perebutan wilayah lahan di kemudian hari.
3. Sertifikat sesuai dengan penjual
Sebelum menjual tanah, bank akan memeriksa apakah nama yang tertera di sertifikat sudah sesuai dengan nama penjual. Hal ini bisa menjadi bukti bahwa penjual merupakan pemilik tanah yang sah dan tanah tidak dalam kondisi sengketa.
Jika ditemukan bahwa nama penjual dan sertifikat tidak sesuai maka bank berhak menolak untuk membantu nasabah menjual tanah tersebut
4. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap
Ketika ingin menjual tanah, bank akan meminta sejumlah dokumen sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk memeriksa bukti kepemilikan tanah yang akan dijual. Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan oleh bank adalah:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) / Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) / akta notaris dari tanah tersebut
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Itulah ulasan lengkap mengenai cara menjual tanah ke bank dengan mudah agar cepat laku. Semoga dapat membantu masyarakat yang berniat untuk menjual tanahnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)